Motif Buang Bayi di Culamega Terungkap, Kapolres Tasikmalaya: Karena Malu

- Rabu, 13 September 2023 | 14:04 WIB
Motif Buang Bayi di Culamega Terungkap, Kapolres Tasikmalaya: Karena Malu (Irpan Wahab Muslim/Ayotasik.com)
Motif Buang Bayi di Culamega Terungkap, Kapolres Tasikmalaya: Karena Malu (Irpan Wahab Muslim/Ayotasik.com)

AYOTASIK.COM – Anggota Polsek Bantarkalong dan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap DP (18), terduga pelaku buang bayi di saluran air Kampung Cibeunteur Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Senin 11 September 2023 lalu. DP merupakan ayah kandung dari bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, DP tega membuang darah dagingnya sendiri lantaran malu oleh tetangga, karena usia pernikahan dan proses lahir bayi hanya berjarak 3 bulan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP. Suhardi Hery Haryanto menuturkan, DP bergegas membungkus bayi dengan menggunakan kain dan langsung dimasukan ke dalam plastik berwarna putih kemudian membuang bayi di aliran sungai berjarak 200 meter dari rumahnya.

Baca Juga: Bayi Terbungkus Plastik Ditemukan Warga Culamega

“Perbuatan itu dilakukan satu jam setelah istrinya melahirkan. Dalam proses melahirkan tidak dibantu oleh petugas medis, tetapi dilakukan sendiri,” ucap Suhardi, Rabu 13 September 2023.

Tangisan bayi yang cukup kencang diketahui oleh warga dan langsung melakukan evakuasi. Saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi membiru akibat kedinginan.

“Saat ini kami masih menyelidiki motif yang lebih dalam. Pengakuannya karena merasa malu melahirkan tiga bulan setelah menikah," ujar Suhardi.

Baca Juga: Pembuang Bayi di Sukarame Terancam 10 Tahun Penjara

Kepolisian pun terus melakukan pendamalam atas kasus ini. Untuk sementara, pelaku hanya satu orang yakni DP yang tidak lain adalah ayah kandung bayi. Sedangkan ibunya, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Kami terus mengembangkan kasus ini, karena pemikiran untuk membuang bayi datang dari suaminya," tambah Suhardi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 77B Junto 76B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang tindak pidana perlindungan anak atau KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor: Irpan Wahab Muslim

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Cerah Berawan

Rabu, 27 September 2023 | 03:00 WIB

Jadwal Salat Tasikmalaya dan Keistimewaan Berjamaah

Rabu, 27 September 2023 | 02:00 WIB

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Cerah Berawan

Selasa, 26 September 2023 | 03:00 WIB

Jadwal Salat Tasikmalaya dan Keistimewaan Berjamaah

Selasa, 26 September 2023 | 02:00 WIB
X