AYOTASIK.COM – Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat menjadi biasa dan sering terjadi. Salah satunya dalam dan keberatan atas hasil Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Bukan tidak mungkin pula, Pilkades serentak yang digelar 67 Desa di 35 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya rentan konflik hingga sengketa.
Namun tentunya, konflik hingga sengketa itu, jangan sampai berujung pada tindakan-tindakan diluar hukum dan aturan yang digariskan terlebih tindak kekerasan. Jika demikian, akan merugikan bagi para kandidat calon kepala desa maupun kepala desa terpilih.
Melihat kondisi tersebut, Praktisi hukum Tasikmalaya Bambang Lesmana SH, memandang, pelaksanaan Pilkades serentak disambut baik, sebab bisa terkontrol oleh pemerintah daerah maupun aparat keamanan. Meski demikian Pilkades serentak tetap menimbulkan celah masalah.
Baca Juga: Pilkades Cintaraja, Panitia Siapkan Hadiah Umroh Gratis Bagi Pemilih
"Masalah kesiapan perangkat dan undang-undang. Dimana masih ada celah Peraturan Bupati Tasikmalaya yang mengatur Pilkades banyak yang bolong-bolong dan harus diperbaiki," kata Bambang, ketika ditemui di kantor Advokat dan Pengacara Bambang Lesmana SH & Associates, di Perum Cintaraja Singaparna, Jumat 15 September 2023.
Bahkan, lanjut Bambang, pihaknya sudah berdialog dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya hingga ke Bupati Tasikmalaya. Sehingga tidak heran jika banyak di beberapa daerah yang baru menggelar pilkades muncul masalah, ketidakpuasan hingga dugaan pelanggaran.
Bambang menyarankan, agar tidak menjurus pada tindakan anarkis hingga melanggar hukum, pihak yang tidak setuju atau merasa dirugikan dengan pelaksaan Pilkades, untuk meminta bantuan dari praktisi hukum dan praktisi politik, karena telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala desa.
Baca Juga: Amankan Pilkades, Polres Tasikmalaya Terjunkan 425 Personil Gabungan
Dimana dalam Perbub tersebut juga mengatur tentang penyelesaian sengketa Pilkades. Apabila sudah ditetapkan pemenangnya atas hasil penghitungan suara, maka segera mengadukan secara tertulis kepada panitia pemilihan.
Bila tidak puas atau tidak selesai di tingkat Panita Pemilhan, maka pengaduan naik ke tingkat Pemerintah Desa. Begitu pun seterusnya bila belum puas, naik ke tingkat kecamatan hingga ke Pemerintah Daerah.
"Dalam Perbub itu ada batas waktu, satu minggu setiap tahapan. Bika lebih dari waktu itu, maka dianggapnya kita menerima keputusan itu," jelas Bambang.
Baca Juga: Ditengah Harga Beras Tinggi, Warga Mangunreja Sumringan Dapat Bantuan Sembako
Maka setiap keberatan di Pilkades ini, segera secara tertulis mengajukan permohonan keberatan dengan alasan-alasannya. Kalau pun tidak mengerti pada proses ini, maka kata Bambang, pihaknya menyiapkan tim yang siap untuk membantu dan mengadvokasi.
Termasuk apabila proses tersebut berlanjut sampai tingkat Kabupaten namun ternyata memang tidak puas juga, maka pihaknya selaku tim pengacara telah siap membantu melayangkan gugatan hingga ke Pengadilan.