AYOTASIK.COM - Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah melaksanakan tahapan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).
Dalam tahapan ini, Partai Politik (Parpol) berkesempatan untuk menentukan bakal calonnya bertarung dalam Pileg dan menduduki kursi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sebelum ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT).
"Ini merupakan kesempatan partai politik untuk melakukan pergantian bacaleg masing-masing," kata Zamzam.
Baca Juga: Tidak Masuk Daftar Calon Sementara, Bacaleg PDI Perjuangan Datangi KPU
Ditambahkan Zamzam, masa pergantian Bacaleg tersebut dimulai pada 14 hingga 20 September 2023 mendatang. Namun hingga saat ini, KPU belum menerima pergantian Bacaleg dari partai politik manapun.
"Belum ada yang mengajukan, untuk pergantian ini. Jika ada pergantian nanti akan dilakukan verifikasi mulai 28 September sampai 3 Oktober 2023," pungkas Zamzam.