AYOTASIK.COM - Peduli pendidikan, mantan Bupati Tasikmalaya dua periode, Tatang Farhanul Hakim, mengikrarkan aset tanah seluas 4,8 Hektar untuk diwakafkan. Ikrar tersebut, dilakukan Bupati Tasikmalaya Periode 2002-2006 dan 2006-2011 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
Pengucapan ikrar wakaf tersebut dilakukan dihadapan Pembuat Akta Ikrar Wakat (PPAIW) H. Deni, S.Ag yaitu selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sariwangi.
Hadir pula dalam pengucapan ikrar wakaf tersebut, Kepala Subbag Tata Usaha H. Dedi Anwar Muhtadin, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Iin Ufairoh, Putra Kandung Dr. Tatang Farhanul Hakim yaitu Asep Dzulfikri, para Staf dari KUA Sariwangi, serta JFU Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementeria Agama Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Akselerasi Sektor Peternakan dan Agribisnis, bank bjb Dukung Silatnas HPDKI dan Piala Presiden 2023
“Dari keseluruhan tanah yang kurang lebih 8 hektar, 4 Hektar itu karena punya program Pendidikan, Pondok Pesantren, Pendidikan Formal dan pengembangan ekonomi sesuai dengan potensi lahan,” ujar Tatang.
Ditambahkan Tatang, yayasan ini sudah berdiri lama dan perjalanannya sudah panjang. Akan tetapi, pihaknya baru mengikrarkan wakaf pada kesempatan kali ini. Pria yang kini tercatat sebagai Dosen INU Tasikmalaya tersebut berharap, agar yayasan sebagai Nadzir dapat mengelola demi kemanfaatan umat dan masyarakat banyak.
“Harapan saya, Yayasan ini maju dengan sesuai programnya, selain dari program Pendidikan formal, pondok pesantren juga, pembinaan ekonomi masyarakat. Apakah bidang pertanian, perkebunan, koperasi apapun yang bisa dilakukan untuk pemanfaatanya untuk umat," ujar Tatang.
Baca Juga: Luar Biasa!!Diwaktu Bersamaan BRI Miliki Permodalan dan ROE yang Kuat
Sementara itu, pembuat akta ikrar wakat (PPAIW) H. Deni, S.Ag menuturkan, lokasi wakaf tersebut adalah salah satunya di Kampung Malaganti RT 004 RW 003 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya.
“Titik lokasi tanah dan bangunan yang diwakafkan oleh pak Tatang salah satunya di Kampung Malaganti, karena terdiri dari 4 titik lokasi yang diwakafkan,” ujar Deni.
Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Cipta Darma Manunggal, Supriatna mengungkapkan, pihaknya sangat berat memegang amanat yang sangat besar ini. Tentu kata dia, wakaf ini harus dimanfaatkan dan bermanfaat bagi Masyarakat dan umat.
Baca Juga: LPS Lakukan Pencairan Tahap 1 Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
“Tentu Wakaf ini adalah amanat yang besar, tentu wakaf ini harus ada manfaat bagi umat.” uja Cipta Darma.