Alhamdulillah! Pemkab Garut Kembali Turunkan Harga Gas Elpiji 3 Kg, Ini HET Terbarunya

- Sabtu, 1 April 2023 | 14:05 WIB
Segini harga Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Garut pasca HETnya diturunkan (Ist)
Segini harga Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Garut pasca HETnya diturunkan (Ist)

GARUT, AYOTASIK.COM - Kabar gembira bagi warga Garut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menurunkan Harga Eceren Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg.

Turunnya harga gas elpiji 3 kg menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Garut. Pasalnya, belum lama ini Pemkab Garut telah menaikan HET gas melon itu.

Penetapan harga baru gas elpiji 3 kg tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.158-DP2ESDM/2023 tentang Perubahan Atas Kepbup Garut Nomor 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 tentang HET LPG 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Naik, Bupati Garut Tekankan Masyarakat untuk Beli Gas 3 Kg di Pangkalan

Berbeda dengan sebelumnya, HET gas elpiji 3 kg dalam Kepbup terbaru memiliki variatif harga yang disesuaikan dengan jarak lokasi Stasiun Pengisian Bulk Elpij (SPBE).

Untuk daerah sampai dengan radius 60 kilometer (km) dari SPBE HET, ditetapkan berkisar di angka Rp16.000, kemudian untuk daerah sampai dengan radius 90 km dari SPBE HET-nya sebesar Rp16.500, dan untuk daerah sampai dengan radius 120 km dari SPBE HET-nya berada di angka Rp17.000.

HET ini sendiri turun berkisar di angka Rp2.500 - Rp3.500 dari Kepbup sebelumnya yang mematok harga dipangkalan sebesar Rp19.500.

Kepbup bertandatangan Bupati Garut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tepatnya dari mulai tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga: Asyik, Harga BBM Turun Mulai Hari Ini 1 April 2023, Cek Harga Terbarunya di sini

Dua Kali Tolak Usulan Hiswana Migas

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Garut melalui Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 disebutkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 3kg di Kabupaten Garut mengalami kenaikan.

HET Gas LPG di pangkalan mengalami kenaikan menjadi Rp19.500 dari harga awal Rp16.500.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Nia Gania Karyana mengatakan kenaikan harga ini tidak secara spontan, namun sudah sejak 2 tahun lalu Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) telah mengajukan permohonan kenaikan harga kepada Pemkab Garut melalui Disperindag ESDM Garut.

Baca Juga: Gak Dapat THR dari Perusahaan? Tenang Saja, Disnaker Tasikmalaya Bikin Posko Pengaduan THR

Halaman:

Editor: Arman

Sumber: Pemkab Garut

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Berawan

Selasa, 30 Mei 2023 | 03:00 WIB

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Berawan

Senin, 29 Mei 2023 | 03:00 WIB

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Berawan

Kamis, 25 Mei 2023 | 03:00 WIB

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Berawan

Rabu, 24 Mei 2023 | 03:00 WIB

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Berawan

Selasa, 23 Mei 2023 | 03:00 WIB
X