GARUT, AYOTASIK.COM - Kabar gembira bagi warga Garut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menurunkan Harga Eceren Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg.
Turunnya harga gas elpiji 3 kg menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Garut. Pasalnya, belum lama ini Pemkab Garut telah menaikan HET gas melon itu.
Penetapan harga baru gas elpiji 3 kg tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.158-DP2ESDM/2023 tentang Perubahan Atas Kepbup Garut Nomor 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 tentang HET LPG 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Naik, Bupati Garut Tekankan Masyarakat untuk Beli Gas 3 Kg di Pangkalan
Berbeda dengan sebelumnya, HET gas elpiji 3 kg dalam Kepbup terbaru memiliki variatif harga yang disesuaikan dengan jarak lokasi Stasiun Pengisian Bulk Elpij (SPBE).
Untuk daerah sampai dengan radius 60 kilometer (km) dari SPBE HET, ditetapkan berkisar di angka Rp16.000, kemudian untuk daerah sampai dengan radius 90 km dari SPBE HET-nya sebesar Rp16.500, dan untuk daerah sampai dengan radius 120 km dari SPBE HET-nya berada di angka Rp17.000.
HET ini sendiri turun berkisar di angka Rp2.500 - Rp3.500 dari Kepbup sebelumnya yang mematok harga dipangkalan sebesar Rp19.500.
Kepbup bertandatangan Bupati Garut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tepatnya dari mulai tanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga: Asyik, Harga BBM Turun Mulai Hari Ini 1 April 2023, Cek Harga Terbarunya di sini
Dua Kali Tolak Usulan Hiswana Migas
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Garut melalui Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 disebutkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 3kg di Kabupaten Garut mengalami kenaikan.
HET Gas LPG di pangkalan mengalami kenaikan menjadi Rp19.500 dari harga awal Rp16.500.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Nia Gania Karyana mengatakan kenaikan harga ini tidak secara spontan, namun sudah sejak 2 tahun lalu Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) telah mengajukan permohonan kenaikan harga kepada Pemkab Garut melalui Disperindag ESDM Garut.
Baca Juga: Gak Dapat THR dari Perusahaan? Tenang Saja, Disnaker Tasikmalaya Bikin Posko Pengaduan THR
Artikel Terkait
Keren Banget! Kabupaten Garut Pecahkan Rekor MURI Sajian Baso Aci Terbanyak dalam Acara Festival Baso Aci 2023
Sempat Dua Kali Tolak Usulan Hiswana Migas, Harga Gas Elpiji di Garut Akhirnya Naik jadi Segini per Tabung
Harga Eceran Tertinggi Naik, Bupati Garut Tekankan Masyarakat untuk Beli Gas 3 Kg di Pangkalan
Demi Inginkan Sepeda Motor, Warga Garut Nekat Curi Kerbau, Aksi Pencurian Digagalkan Warga
KBRI Athena Luncurkan IHBF, Platform Peluang Bisnis Indonesia-Yunani
Bansos PIP 2023 Tahap 1 untuk Siswa Madrasah Mulai Cair, Kemenag: Total Anggaran Rp961 Miliar
Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Hujan Sapanjang Hari
BOP RA 2023 Mulai Cair, Kemenag: Rp381 Miliar Sudah di Rekening Bank Penyalur
Inilah Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya
Sholat Isya di Waktu Imsyak Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
INFO LOKER TASIK: PT. Sansan Saudaratex Jaya Tasikmalaya Membuka Lowongan Kerja
Asyik, Harga BBM Turun Mulai Hari Ini 1 April 2023, Cek Harga Terbarunya di sini
Gak Dapat THR dari Perusahaan? Tenang Saja, Disnaker Tasikmalaya Bikin Posko Pengaduan THR