SINGAPARNA, AYOTASIK.COM - Kepolisian akan kembali memberlakukan kembali tilang manual setelah sebelumnya, jajaran kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP. M. Abdhi Hendriyatna menuturkan, sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat, rencananya tilang manual bakal kembali efektif diberlakukan pada 1 Juni 2023 nanti.
"Sesuai dengan petunjuk pimpinan, baik itu Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jabar yaitu pada tanggal 1 Juni 2023," jelas Abdhi Hendriyatna.
Baca Juga: Layanan BTN Syariah Dinilai Memuaskan
Ditambahkan Abdhi, adapun sasaran pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan. Sementara untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis, kata Abdhi, juga tetap diberlakukan.
Dalam melakukan tilang manual ini, ditambahkan Abdhi, tidak sembarangan anggota atau petugas kepolisian. Dimana hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran.
Hal itu dikarenakan untuk para petugas di lapangan ini, khsusus yang melakukan penindakan pelanggaran, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertifikasi atau pun sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas.
Baca Juga: Budayawan Sunda Dan Banten Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden
"Dan juga rekan-rekan dilapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan. Atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang," jelas Abdhi.
Sehingga dengan begitu, ujar Abdhi, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib.
"Lebih jauh hal ini agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran," ujar Abdhi.