Tilang Manual Diberlakukan, Kasat Lantas : Tidak Semua Anggota Satlantas Bisa Menilang

- Jumat, 19 Mei 2023 | 18:36 WIB
Ilustrasi tilang - Tilang Manual Diberlakukan, Kasat Lantas : Tidak Semua Anggota Satlantas Bisa Menilang (Dok//ntmcpolri.info)
Ilustrasi tilang - Tilang Manual Diberlakukan, Kasat Lantas : Tidak Semua Anggota Satlantas Bisa Menilang (Dok//ntmcpolri.info)

SINGAPARNA, AYOTASIK.COM – Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP. M Abdhi Hendriyatna mengatakan, sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat, tilang manual bakal kembali efektif diberlakukan pada 1 Juni 2023 nanti. Sebelumnya, jajaran kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Namun, dalam pemberlakuan kembali tilang manual ini, tidak semua petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bisa melakukan tilang manual. Hanya, petugas yang sudah yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran.

“Hal itu dikarenakan untuk para petugas di lapangan ini, khsusus yang melakukan penindakan pelanggaran, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertifikasi atau pun sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas,” ucap Abdhi.

Baca Juga: 1 Juni, Tilang Manual Kembali Diberlakukan

"Dan juga rekan-rekan dilapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan. Atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang," sambung Abdhi.

Dengan begitu, lanjut Abdhi, sudah tidak ada lagi istilah “titip” sidang kepada petugas dilapangan. Karena pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib.

“Lebih jauh hal ini agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran,” ucap Abdhi.

Baca Juga: Rawan Kebakaran, Sarana Prasarana Kota Tasikmalaya Belum Ideal

Tilang manual ini pun mempunyai catatan untuk pelanggaran yakni pelanggaran yang sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.

“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan. Sementara untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis juga tetap diberlakukan,” pungkas Abdhi.

Editor: Irpan Wahab Muslim

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Cerah Berawan

Rabu, 27 September 2023 | 03:00 WIB

Jadwal Salat Tasikmalaya dan Keistimewaan Berjamaah

Rabu, 27 September 2023 | 02:00 WIB

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Cerah Berawan

Selasa, 26 September 2023 | 03:00 WIB

Jadwal Salat Tasikmalaya dan Keistimewaan Berjamaah

Selasa, 26 September 2023 | 02:00 WIB
X