Polres Tasik Tangkap Kelompok Pengedar Upal, Ribuan Lembar Upal Diamankan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 16:04 WIB
Polres Tasikmalaya ungkap peredaran uang palsu (Irpan Wahab Muslim/Ayotasik.com)
Polres Tasikmalaya ungkap peredaran uang palsu (Irpan Wahab Muslim/Ayotasik.com)

MANGUNREJA, AYOTASIK.COM - Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap kelompok pengedar uang palsu (upal) yang berjumlah 7 orang. Seluruh pelaku, merupakan warga Kabupaten Garut yang sengaja mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Masing-masing tersangka, berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H alias WH.

Kapolres Tasikmalaya AKBP. Suhardi Hery Haryanto menuturkan, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dimana saat itu, di kampung Gandok Rt. 003 Rw. 001 Desa/Kecamatan Puspahiang, tersangka SS melakukan transaksi berupa transfer ke rekening sendiri di sebuah toko dengan menggunakan uang palsu yang disatukan dengan uang asli pecahan Rp 50.000.

Setelah SS meninggalkan toko tersebut, pemilik toko curiga dengan kondisi uang yang diterima dari pelaku. Pemilik toko pun akhirnya melakukan pengejaran dengan warga lainnya. Kemudian, kendaraan yang dipakai pelaku dapat dihentikan oleh warga yang selanjutnya dibawa ke Polsek Puspahiang.

Baca Juga: Menag Minta Jemaah Jangan Sungkan Hubungi Petugas

"Didalam kendaraan, ada tersangka lainnya yakni  CD, AH, US dan SS. Ditangan mereka juga ditemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 524 lembar pecahan Rp. 100.000,  468 lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 50.000," ujar Suhardi.

Ditambahkan Suhardi, keempat tersangka itu pun diperiksa intensif di Mapolres Tasikmalaya dan ditemukan pengakuan dari tersangka CD bahwa uang Rupiah palsu tersebut didapat ataupun dibeli dari tersangka H alias WH, melalui perantara tersangka RDA dan UT.

"Kami langsung menangkap tiga pelaku lainnnya di wilayah Kabupaten Garut. Mereka ditangkap dirumah masing masing," tambah Suhardi.

Baca Juga: Karangnunggal, Wilayah Dengan Area Persawahan Paling Luas

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo menambahkan, dari seluruh tersangka, diamankan uang palsu berjumlah 3.214 lembar. 2.597 lembar diantaranya pecahan Rp. 100.000 dan 617 lembar pecahan Rp. 50.000.

Selain  mengamankan 3.214 lembar uang palsu, lanjut Ari, pihaknya juga mengamankan dua kendaraan roda empat yang dipakai untuk mengedarkan uang palsu, satu lembar cetakan uang IDR pecahan Rp. 100.000 warna emas, dan beberapa unit handphone milik pelaku.

"Kita jerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak 10 Miliar," pungkas Ari.

Editor: Irpan Wahab Muslim

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Berawan

Selasa, 30 Mei 2023 | 03:00 WIB
X