MANGUNREJA, AYOTASIK.COM – Kelompok pengedar uang palsu yang berjumlah 7 orang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya. Seluruh pelaku yang mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut masing-masing berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H alias WH.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo menuturkan, dalam mengedarkan uang palsu tersebut, modus yang dipakai para tersangka yakni mencari agen Brilink kemudian mengedarkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara dioplos atau dicampur dengan uang asli dimana uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 di Transfer ke Rekening BRI atas nama SS.
Terungkapnya peredaran uang palsu itu, lanjut Ari, bermula saat CD, US, AH dan SS berencana akan pergi ke daerah Cijulang Kabupaten Pangandaran untuk ziarah ke makam keluarga US dan SS yang merupakan pasangan suami istri.
Baca Juga: Polres Tasik Tangkap Kelompok Pengedar Upal, Ribuan Lembar Upal Diamankan
Saat berada di wilayah Gandok Rt. 003 Rw. 001 Desa/Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, tersangka SS melakukan transaksi berupa transfer ke rekening sendiri di sebuah toko atau agen Brilink dengan menggunakan uang palsu yang dicampur dengan uang asli pecahan Rp 50.000.
Namun tidak berselang lama, pemilik toko atau agen Brilink curiga dengan kondisi uang yang diterima dari pelaku berbeda. Pemilik toko pun akhirnya melakukan pengejaran dengan warga lainnya. Kemudian, kendaraan yang dipakai pelaku dapat dihentikan oleh warga yang selanjutnya dibawa ke Polsek Puspahiang.
“Dari mereka kita amankan 524 lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan 468 lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 50.000. Dari keterangan tersangka CD, bahwa uang didapatkan dari tersangka H alias WH, melalui perantara tersangka RDA dan UT,” ucap Ari.
Baca Juga: Menag Minta Jemaah Jangan Sungkan Hubungi Petugas
Ditambahkan Ari, para pelaku H, RDA, dan UT ditangkap dirumahnya di Kabupaten Garut. Selanjutnya, dari tangan ketiga pelaku itu, ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 3.214 dengan rincian 2.597 lembar uang palsu Rp. 100.000 dan 617 lembar kertas uang palsu pecahan Rp 50.000.
“Kita jerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak 10 Miliar," pungkas Ari.