SINGAPARNA, AYOTASIK.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terus mensosialisasikan produk hukum Bawaslu kepada semua kalangan. Salah satunya Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023 tengang pengawasan partisipatif.
Sosialisasi tentang pengawasan partisipatif itu bukan tanpa alasan. Karena Bawaslu menyadari jumlah petugas pengawas yang dimiliki sangat terbatas. Untuk itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangatlah dibutuhkan.
Kordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Abduh menjelaskan, sejak tahun 2019, pihaknya terus melaksanakan peningkatan partisipasi masyarakat dengan pendidikan politik. Salah satunya dengan membuka sekolah kader pengawasan partisipatif.
Baca Juga: Bank Indonesia Terus Lakukan Upaya Preventif Maupun Represif, Cegah Pemalsuan Uang
"Untuk peserta kali inipun merupakan alumni kader pengawasan. Jadi ini lebih menitik beratkan, alumni pengawasan bisa mengimplementasika apa-apa yang sudah disampaikan pendidikannya di Bawaslu, untuk disampaikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat lebih dekat dan lebih mengenal lembanga pengawas pemilu ini," ujar Abuh, seusai melaksanakan sosialisasi pengawasan dan implentasi Peraturan Bawaslu di salah satu hotel di Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023.
Ditambahkan Abduh, kader pengawas ini, datang dari berbagai macam latar belakang organisasi, pekerjaan dan pendidikan. Seperti organiasi kepemudaan, kaum perempuan, organisasi masa, pemantau hingga akademisi. Dimana hal inipun sesuai dengan intruksi Bawaslu RI, diantaranya melakukan pengkaderan.
Abduh menambahkan, jika dalam Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023 ini, turunan dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 di pasal 94, pasal 98 dan pasal 102 dan 104 . Dimana ada yang baru yakni kampung pengawasan dan komunitas digital partisipatif. Selain pojok pengawasan, kader pengawasan dan forum warga.
Baca Juga: Bikin Webinar, Mappilu, PWI, dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024
"Kemungkinan nanti Bawaslu pun akan membuat komunitas pengawasan yang ahli dalam digital atau dunia IT. Sehingga pengawasan digital bisa dilaksanakan," jelas Abduh.