SINGAPARNA, AYOTASIK.COM – Meski berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Tasikmalaya dengan 7 orang tersangka, Polres Tasikmalaya terus melakukan penyidikan dan memburu tersangka lainnya. Bahkan, kepolisian Polres Tasikmalaya sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua orang tersangka lainnya yakni E dan KL
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo menuturkan, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H alias WH. Peran para tersangka pun berbeda-beda, diantaranya sebagai pengedar, pemegang uang palsu dan penjual uang palsu dan mediator.
Adapun modus yang digunakan kelompok pengedar uang palsu itu, para tersangka mencari agen Brilink kemudian mengedarkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara dioplos atau dicampur dengan uang asli dimana uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 di Transfer ke Rekening BRI atas nama SS.
Baca Juga: LPS Pertahankan TBP, Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
“Ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 3.214 dengan rincian 2.597 lembar uang palsu Rp. 100.000 dan 617 lembar kertas uang palsu pecahan Rp 50.000,” ucap Ari.
Disunggung terkait DPO berinisial E dan KL, ari menambahkan, diduga kuat kedua orang tersebut merupakan pembuat uang palsu.
“Kita terus lakukan pengembangan, termasuk memburu dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Ari.