Jangan Lupa Pake Helm dan Jangan Boncengan Lebih Dari satu Orang Mulai 1 Juni, Ini alasannya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:20 WIB
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP. M. Abdhi Hendriyatna  (Irpan Wahab Muslim/Ayotasik.com)
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP. M. Abdhi Hendriyatna (Irpan Wahab Muslim/Ayotasik.com)

AYOTASIK.COM – Bagi anda pengendara sepeda motor pada tanggal 1 Juni mendatang harus melengkapi diri dengan memakai helm. Selain itu, pengendara juga dilarang berboncengan lebih dari satu orang dan bagi anak dibawah umur jangan mengendari sepeda motor jika tidak ingin mendapatkan tilang dari kepolisian.

Pasalnya, terhitung 1 Juni nanti, Kepolisian menerapkan kembali tilang manual, termasuk di jajaran Polres Tasikmalaya.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP. M. Abdhi Hendriyatna menuturkan, setidaknya ada 13 point sasaran tilang manual. Selain harus menggunakan helm, dilarang berboncengan lebih dari satu orang dan berkendara dibawah umur, sasaran lainnya yakni menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan pengendara yang melawan arus.

Baca Juga: Inpres Nomor 3 Tahun 2023, Suntikan Tenaga Untuk Pemerintah Daerah, Ini Alasannya

“Sasaran lainnya yakni berkendara melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara dibawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi baik itu spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah,” ujar Abdhi.

Ditambahkan Abdhi, sasaran tilang manual lainnya, menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overloud dan over dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu serta tidak menggunakan safety belt.

Namun, Abdhi menambahkan, diberlakukanya kembali tilang manual, tidak akan menghilangkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, yang dulu dipergunakan kepolisian.

Baca Juga: Sukses Digelar, Tau Tau Fest 2023 Berlangsung Meriah

Dalam pemberlakuan tilang manual ini, tidak sembarangan atau semua anggota atau petugas  kepolisian melakukan tilang manual. Hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran atau pun yang sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas.

Dan juga, lanjut Abdhi, petugas dilapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan. Atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang.

“Dengan begitu, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib,” pungkas Abdhi.

 

Editor: Irpan Wahab Muslim

Tags

Terkini

Jadwal Salat Tasikmalaya dan Keistimewaan Berjamaah

Kamis, 28 September 2023 | 02:00 WIB

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Cerah Berawan

Rabu, 27 September 2023 | 03:00 WIB

Jadwal Salat Tasikmalaya dan Keistimewaan Berjamaah

Rabu, 27 September 2023 | 02:00 WIB

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Cerah Berawan

Selasa, 26 September 2023 | 03:00 WIB

Jadwal Salat Tasikmalaya dan Keistimewaan Berjamaah

Selasa, 26 September 2023 | 02:00 WIB
X