MANGUNREJA, AYOTASIK.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya menerapkan perempuan berinisial WW sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang merugikan ratusan korban senilai Rp 2,3 Miliar. WW merupakan otak atau aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Kapolres Tasikmalaya AKBP. Suhardi Heri Haryanto menuturkan, WW telah melakukan penipuan bermodus investasi sejak Februari 2022 hingga dengan November 2022. Dalam melakukan aksinya, WW mengajak member supaya ada keinginan untuk mencairkan limit pinjaman online.
Hal tersebut dilakukan supaya korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce. Korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh WW, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola toko offline milik WW sendiri.
Baca Juga: Ini Hasil Olah TKP Pelajar SMP Tewas Dirumah Nenek
“Modus tersebut berkembang menjadi skema bisnis baru berupa deposit dengan bunga sebesar 30 persen,” ucap Suhardi Heri
Suherdi juga menambahkan, kepolisian memutuskan, modus yang digunakan adalah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi serta rangkaian perkataan bohong sehingga korban mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.
“Skema baru tersebut digunakan untuk menutupi tagihan pinjaman online dan digunakan juga untuk keperluan pribadi,” papar Suhardi.
Baca Juga: Kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik 7,44 Persen, Ini Kata Buruh
Berdasarkan penyidikan, lanjut Suhardi, setidaknya ada 200 orang menjadi korban investasi yang diotaki oleh WW dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar. Akibat perbuatannya itu, WW diancam pasa 378 KUH Pidana dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman diatas 5 tahun penjara.