SINGAPARNA, AYOTASIK.COM – Penindakan pelanggaran di jalan raya dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau penindakan tilang berbasis elektronik saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Tasikmakaya, AKP Yudi Sadikin mengatakan, untuk penerapan ETLE, anggota kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di lapangan menggunakan kemera handphone.
Petugas, akan memfoto pengguna kendaraan yang dinilai melanggara lalu lintas diantaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara dan lainnya.
Baca Juga: 306 Lansia di Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Rehab Rumah
"Hasil foto akan dikirimkan ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Tasikmalaya, dan selanjutnya dikirimkan kembali ke Polda dan selanjutnya Dinas Pendapatan untuk ditindaklanjuti," kata Yudi Sadikin.
Meskipun saat ini masih dalam tahap sosialisasi, lanjut Yudi Sadikin, pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk, bagi masyarkat yang memiliki kendaraan dan kepemilikannya sudah ditangan orang lain, harus segera dilakukan balik nama. Karena penindakan tilang ETLE ini bila kendaraan yang digunakan melanggar peraturan lalulintas akan disampaikan melalui surat ke alamat rumah pemilik lama kendaraan tersebut.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Cek Kesiapan Pengamanan Nataru
"Makanya bila kendaraan sudah beda kepemilikannya harus langsung memblokir atau balik nama bagi pemilik yang baru agar STNK-nya disesuaikan dengan kepemilikan yang baru," kata Yudi Sadikin.