CIPATUJAH, AYOTASIK.COM - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tasikmalaya Dedi Mulyadi mengatakan, para nelayan sangat menyambut baik dan mendukung penuh terbitnya Perda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan.
“Karena selama ini regulasi itulah yang diinginkan oleh para nelayan. Tentunya itu yang kita tunggu-tunggu selama ini," kata Dedi.
Dedi menambahkan, Perda tersebut turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Sehingga aturan yang disahkan DPRD Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya itu mempertegas aturan diatasnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Tasik Terbitkan Perda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan, Ini Alasannya
"Karena pada kenyataannya ada beberapa poin dalam undang-undang itu yang tidak bisa digunakan salah satu contohnya subsidi BBM untuk nelayan, itu di kita sulit direalisasikan," jelas Dedi
Tentunya, lanjut Dedi, poin-poin dalam Perda tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan nantinya harus menguntungkan bagi nelayan juga menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
"Karena banyak hal yang memang bila dikelola dengan baik akan sangat menguntungkan kedua belah pihak," kata Dedi.
Baca Juga: Wajah Baru Jalan HZ Mustofa dan Cihideung Kota Tasik Simpan Persoalan PKL
Perda tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan harus sesuai kebutuhan nelayan saat ini yaitu mengatur subsidi BBM, karena subsidi itu sangat dibutuhkan oleh nelayan.