SINGAPARNA, AYOTASIK.COM - Dalam kurun waktu 2018 – 2022, sebanyak 3.069 perkara Dispensasi pernikahan perempuan dan laki-laki dibawah umur masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya.
Jumlah 3.069 itu, akumulasi dari tahun 2018 sebanyak 31 perkara, tahun 2019 sebanyak 286 perkara, tahun 2020 sebanyak 946 perkara, tahun 2021 sebanyak 1028 perkara dan tahun 2022 sebanyak 778 perkara.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, Drs H Sanusi MH menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki yakni 19 tahun.
Baca Juga: Rencana Dilalui Tol Cigatas, Harga Tanah Di Desa Singasari Diprediksi Naik
Tentunya, bagi perempuan dan laki-laki yang masih dibawah 19 tahun tetapi ingin menikah, harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Sanusi menjelaskan, dispensasi diajukan oleh pemohon yakni orang tua perempuan. Sejauh ini, alasan mereka menikahkan anaknya yang masih dibawah 19 tahun dan mengajukan permohonan dispensasi, karena untuk meringankan beban orang tua, anak sudah tidak sekolah, menghindari fitnah karena sudah lama pacaran dan lainnya.
" Orang kampung umumnya nikah di bawah umur 18 tahun, 16-17 tahun perempuan. Rata-rata calon pria sudah diatas 20 tahun. Jadi kan itu tidak sesuai dengan Undang undang perkawinan. Makanya mereka mengajukan dispensasi,"kata Sanusi.
Sanusi menambahkan, rata-rata faktor ekonomi menjadi pendorong pengajuan dispensasi nikah bagi mereka yang menikah dibawah 19 tahun.