AYOTASIK.COM - Tahun 2019, dunia dihebohkan oleh merebaknya virus Corona. Virus yang berasal dari sebuah pasar di kota Wuhan, Cina itu kemudian merebak dan menyebar ke hampir seluruh negara di dunia.
Di Indonesia, virus pertama kali terdeteksi tanggal 2 Maret 2020 dan kemudian menyebar menjadi pandemi di seluruh negeri.
Hingga Februari 2023, jumlah total penderita Covid-19 mencap 6.732.618 dengan jumlah meninggal 160.860 orang.
Untuk mengatasi wabah Covid-19 ini, pemerintah Indonesia membentuk Satgas Covid-19 dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang kemudian menjadi Undang-undang nomor 2/2020.
Dengan Undang-undang itu pemerintah memiliki landasan hukum dalam strategi untuk melakukan langkah-langkah kebijakan dan penanganan pandemi Covid-19 baik dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial di seluruh wilayah dan menjangkau seluruh rakyat Indonesia.
Lalu bagaimana dengan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri? Apakah mereka yang tinggal di luar negeri saat wabah Covid-19, termasuk para pekerja migran Indonesia juga tercakup dalam skema UU nomor 2/2020?
Data dari Kementerian Luar Negeri RI menyebut jumlah WNI yang terjangkit virus Covid-19 mencapai 70.445 orang dan yang meninggal 413 orang. Sebagian diantara yang menjadi korban adalah para pekerja migran Indonesia.
Kisah tentang pekerja migran yang terdampak dalam pusaran wabah Covid-19 muncul pertama kali saat pemerintah Indonesia mengirimkan misi kemanusiaan untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia yang terjebak di kota Wuhan, Cina.
Baca Juga: Tidak Kuat Lewati Jalan Menanjak, Truk Pengangkut Kabel Telekomunikasi Masuk Jurang di Parungponteng
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI menceritakan akhir bulan Januari 2020, pemerintah mengirim tim untuk mengevakuasi WNI di Wuhan.
Setelah melalui proses menegangkan, tanggal 1 Februari 2020, 273 WNI berhasil diterbangkan dari Wuhan dan mendarat di Natuna, Kepulauan Riau keesokan harinya.
Namun sesaat setelah pesawat mendarat di Natuna, perwakilan Indonesia di Beijng, Cina mendapat informasi, ada tiga pekerja migran Indonesia yang tidak terangkut.
Menurut Judha Nugraha, hal itu disebabkan perwakilan RI di Beijing tidak memiliki data tentang mereka, karena PMI yang tidak terevakuasi itu bekerja di Cina secara ilegal atau unprosedural.