Ini Alasan Kejati Jakarta Tak Jadi Pakai Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan David oleh Mario cs

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:45 WIB
Kejati Jakarta tutup peluang Restorative Justice bagi tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy cs (Tangkapan layar Instagram @terang_media)
Kejati Jakarta tutup peluang Restorative Justice bagi tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy cs (Tangkapan layar Instagram @terang_media)

AYOTASIK.COM - Rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan Restorative Justice kepada keluarga David Ozora atas penganiayaan oleh Mario Dandy urung dilakukan.

Kejati Jakarta pun memberikan klarifikasi terkait upaya damai atau Restorative Justice dari tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.

Ade menjelaskan alasan Restorative Justice tidak jadi dilakukan. Karena, menurutnya, perbuatan dari kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kejati Jakarta Tawarkan Keluarga David Ozora Berdamai dengan Mario Dandy, Warganet Mencium Ada yang Tak Beres

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jakarta berencana menawarkan upaya perdamaian atau Restorative Justice kepada keluarga David Ozora terkait penganiayaan oleh Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Kami akan menawarkan RJ (Restorative Justice) kepada pihak keluarga korban," tutur Reda, dikutip dari Suara.com, Jumat, 17 Maret 2023.

Namun demikian, lanjut Reda, pihaknya tidak bisa memaksakan upaya tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga David Ozora.

Baca Juga: 10 Rumah Warga Sariwangi Rusak Diterjang Angin Kencang

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja Bank BTN

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:20 WIB
X