AYOTASIK.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh.
Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diteken Menaker mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran Menaker tentang pemberian THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Polisi: Pelaku Sudah Ada di Rumah
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Ida mengatakan THR harus tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida, dikutip Rabu, 29 Maret 2023.
Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yangn lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Baca Juga: Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Ini Tuntutan Orang Tua Mahasiswa
Artikel Terkait
Sungguh Menyesal Bagi Umat Muslim yang Tak Melakukan Amalan Singkat dari Buya Yahya ini di Bulan Ramadhan
POPULER HARI INI: Penutupan STMIK Tasikmalaya hingga Pelemparan Mobil saat Melintas di Ciamis
INFO LOKER TASIK: Kawan Lama Grup (Chatime) Tasikmalaya Membuka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA
5 Pejabat yang Jadi Sorotan Gegara Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah, Ada yang Dicopot dari Jabatannya
Klarifikasi Dosen Atas Penutupan STMIK Tasikmalaya oleh Kemendikbudristek: Masalahnya Terlalu Banyak
STMIK Tasikmalaya Ditutup Kemdikbudristek, Ini Kampus Alternatif Buat Kuliah IT di Tasikmalaya
Naskah Khutbah Jumat Minggu Kedua Ramadhan Tentang Adab Puasa, Bisa Didownload Format PDF
Awas, Pakai Knalpot Bising Di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Akan Ditindak
Meski Drawing Piala Dunia U20 Dibatalkan, FIFA Tetap Inspeksi ke Stadion Calon Venue Turnamen
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro
Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Ini Langkah Pihak Kampus
Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Waspada Hujan Disertai Petir Siang Hari
Harga Eceran Tertinggi Naik, Bupati Garut Tekankan Masyarakat untuk Beli Gas 3 Kg di Pangkalan
Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Ini Tuntutan Orang Tua Mahasiswa
Siap-siap! Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Lulus Auto jadi ASN, Cek Waktu dan Formasinya
POPULER HARI INI: Penutupan STMIK Tasikmalaya hingga Serba-serbi Piala Dunia U20 Indonesia
Kronologi Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Polisi: Pelaku Sudah Ada di Rumah
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda Ramadhan Tentang Kesempurnaan Puasa