Karyawan Full Senyum! Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Waktu Pencairannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:31 WIB
Menaker Ida Fuziyah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawan secara penuh, tidak boleh dicicil. (Humas Kemenaker)
Menaker Ida Fuziyah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawan secara penuh, tidak boleh dicicil. (Humas Kemenaker)

AYOTASIK.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh.

Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diteken Menaker mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat edaran Menaker tentang pemberian THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Polisi: Pelaku Sudah Ada di Rumah

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Ida mengatakan THR harus tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida, dikutip Rabu, 29 Maret 2023.

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Lulus Auto jadi ASN, Cek Waktu dan Formasinya

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yangn lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Baca Juga: Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Ini Tuntutan Orang Tua Mahasiswa

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bank BTN Raih Penghargaan Best Bank 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:21 WIB

PPIH Cek Kesiapan Maktab Layani Jemaah di Makkah

Minggu, 21 Mei 2023 | 17:02 WIB

PPIH Minta Juru Masak Jaga Cita Rasa Indonesia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:44 WIB

Layanan BTN Syariah Dinilai Memuaskan

Kamis, 18 Mei 2023 | 20:38 WIB
X