SAH! PNS dan Pensiunan dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Catat Waktu Pencairannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 17:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers terkait pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan (Instagram Sri Mulyani)
Menkeu Sri Mulyani dan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers terkait pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan (Instagram Sri Mulyani)

AYOTASIK.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS, TNI/Polri dan pensiunan. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Kabar terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas secara daring pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Karyawan Full Senyum! Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Waktu Pencairannya

Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengeluarkan PP No.15/2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri sebagai upaya mendukung momentum pemulihan ekonomi pascapandemi dan bertepatan dengan momentum bulan Ramadhan sekaligus menjelang hari raya Idul Fitri.

Sri Mulyani juga menjelaskan besaran THR yang bakal diterima ASN dan pensiunan, baik pusat maupun daerah.

“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Sri.

"Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Baca Juga: INFO LOKER TASIK: Hotel Cordela Suites Tasikmalaya Membuka 3 Posisi Lowongan Kerja

Sri Mulyani juga mengatakan, THR 2023 akan diberikan kepada guru dan dosen.

"Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” jelas

Pemerintah sendiri telah menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13 dalam APBN tahun 2023, melalui kementerian atau lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Baca Juga: Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Ini Langkah Pihak Kampus

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bank BTN Raih Penghargaan Best Bank 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:21 WIB

PPIH Cek Kesiapan Maktab Layani Jemaah di Makkah

Minggu, 21 Mei 2023 | 17:02 WIB

PPIH Minta Juru Masak Jaga Cita Rasa Indonesia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:44 WIB

Layanan BTN Syariah Dinilai Memuaskan

Kamis, 18 Mei 2023 | 20:38 WIB
X