PNS dan Pensiunan Dapat THR 2023, Bagaimana dengan Guru? Begini Kata Menteri Keuangan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 18:18 WIB
Pemerintah akan berikan THR bagi PNS dan pensiunan pada Isul Fitri 2023 ini (Pixabay)
Pemerintah akan berikan THR bagi PNS dan pensiunan pada Isul Fitri 2023 ini (Pixabay)

AYOTASIK.COM - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers daring pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Karyawan Full Senyum! Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Waktu Pencairannya

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas.

Pemberian THR ini, kata Anas, juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga: SAH! PNS dan Pensiunan dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Catat Waktu Pencairannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan THR dilakukan paling cepat H-10 Idul Fitri.

Baca Juga: INFO LOKER TASIK: Hotel Cordela Suites Tasikmalaya Membuka 3 Posisi Lowongan Kerja

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BTN Jakarta Run 2023 Resmi Dibuka Besok

Kamis, 20 Juli 2023 | 18:51 WIB

Gubernur Sebut Warga Miskin di Jabar Menurun

Kamis, 20 Juli 2023 | 11:06 WIB

Kejutan bjb Eduprize, Bayar Kuliah dapat Hadiah!

Kamis, 13 Juli 2023 | 16:55 WIB
X