AYOTASIK.COM - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers daring pada Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga: Karyawan Full Senyum! Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Waktu Pencairannya
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas.
Pemberian THR ini, kata Anas, juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.
“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.
Baca Juga: SAH! PNS dan Pensiunan dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Catat Waktu Pencairannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.
Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan THR dilakukan paling cepat H-10 Idul Fitri.
Baca Juga: INFO LOKER TASIK: Hotel Cordela Suites Tasikmalaya Membuka 3 Posisi Lowongan Kerja
Artikel Terkait
Awas, Pakai Knalpot Bising Di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Akan Ditindak
Meski Drawing Piala Dunia U20 Dibatalkan, FIFA Tetap Inspeksi ke Stadion Calon Venue Turnamen
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro
Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Ini Langkah Pihak Kampus
Harga Eceran Tertinggi Naik, Bupati Garut Tekankan Masyarakat untuk Beli Gas 3 Kg di Pangkalan
Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Ini Tuntutan Orang Tua Mahasiswa
Siap-siap! Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Lulus Auto jadi ASN, Cek Waktu dan Formasinya
POPULER HARI INI: Penutupan STMIK Tasikmalaya hingga Serba-serbi Piala Dunia U20 Indonesia
Kronologi Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Polisi: Pelaku Sudah Ada di Rumah
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda Ramadhan Tentang Kesempurnaan Puasa
Karyawan Full Senyum! Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Waktu Pencairannya
Bupati Ciamis Buka Pesantren Ramadhan Tingkat Kabupaten Ciamis, Ribuan Siswa Antusias
Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Ditangkap Aparat Polresta Bandung
INFO LOKER TASIK: Hotel Cordela Suites Tasikmalaya Membuka 3 Posisi Lowongan Kerja
Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja Bank BTN
SAH! PNS dan Pensiunan dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Catat Waktu Pencairannya
Inilah Dalang Dibalik Tutupnya STMIK Tasikmalaya, Rektor: Asal dari Kabupaten