Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023 Terbaru Berdasarkan SKB 3 Menteri, Libur Idul Fitri Lebih Lama

- Jumat, 31 Maret 2023 | 15:35 WIB
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 terbaru berdasarkan SKB 3 Menteri (Unsplash/Towfiqu barbhuiya)
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 terbaru berdasarkan SKB 3 Menteri (Unsplash/Towfiqu barbhuiya)

AYOTASIK.COM - Pemerintah resmi mengubah daftar cuti bersama dan hari libur nasional 2023. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB 3 Menteri terbaru ditetapkan ada beberapa perubahan terkait cuti bersama dan hari libur nasional 2023.

Di antara perubahan tersebut yakni terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Dapat THR 2023, Bagaimana dengan Guru? Begini Kata Menteri Keuangan

Dalam SKB 3 Menteri, yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ditetapkan jumlah cuti bersama Idul Fitri maju dua hari.

Sebelumnya cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan tersebut untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal.

“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Muhadjir Effendy, dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga: Tinggalkan Image Gangster, 200 Anggota XTC Pungut Sampah di Halaman Masjid Agung Tasikmalaya

Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida.

Baca Juga: Karyawan Full Senyum! Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Waktu Pencairannya

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bank BTN Raih Penghargaan Best Bank 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:21 WIB

PPIH Cek Kesiapan Maktab Layani Jemaah di Makkah

Minggu, 21 Mei 2023 | 17:02 WIB

PPIH Minta Juru Masak Jaga Cita Rasa Indonesia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:44 WIB

Layanan BTN Syariah Dinilai Memuaskan

Kamis, 18 Mei 2023 | 20:38 WIB
X