AYOTASIK.COM - Pemerintah resmi mengubah daftar cuti bersama dan hari libur nasional 2023. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB 3 Menteri terbaru ditetapkan ada beberapa perubahan terkait cuti bersama dan hari libur nasional 2023.
Di antara perubahan tersebut yakni terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: PNS dan Pensiunan Dapat THR 2023, Bagaimana dengan Guru? Begini Kata Menteri Keuangan
Dalam SKB 3 Menteri, yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ditetapkan jumlah cuti bersama Idul Fitri maju dua hari.
Sebelumnya cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan tersebut untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal.
“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Muhadjir Effendy, dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
Baca Juga: Tinggalkan Image Gangster, 200 Anggota XTC Pungut Sampah di Halaman Masjid Agung Tasikmalaya
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida.
Baca Juga: Karyawan Full Senyum! Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Waktu Pencairannya
Artikel Terkait
Ada Hari Besar Nasional dan Internasional Apa Saja di Bulan April 2023? Simak juga Daftar Hari Libur Nasional
Karyawan Full Senyum! Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Waktu Pencairannya
SAH! PNS dan Pensiunan dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Catat Waktu Pencairannya
PNS dan Pensiunan Dapat THR 2023, Bagaimana dengan Guru? Begini Kata Menteri Keuangan
POPULER HARI INI: Polemik Penutupan STMIK Tasikmalaya hingga HET Gas Elpiji 3 Kg Garut yang Melonjak Naik
INFO LOKER: PT. Tokai Rika Safety Indonesia Membuka Lowongan Kerja, Syarat dan Posisi Cek Disini
BI Tasikmalaya Siapkan Rp2,54 Triliun untuk Penukaran Uang Sambut Lebaran di 116 Lokasi di Priangan Timur
Tragedi Kanjuruhan Menjadi Alasan FIFA Cabut Indonesia dari Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023?
Cara Menghitung Zakat profesi Beserta Manfaatnya
Ketua DK LPS: Perbankan Nasional Tetap Stabil Walau Perbankan Global Terguncang
Ingin Meraih Lailatul Qadar? Lakukan Amalan Sederhana dari Buya Yahya ini
Bupati Tasik Ade Sugianto Bicara Terkait Jalan Rusak, Ini Katanya
Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Imbau Warga Pintar Memilih Jajanan Berbuka Puasa
Polres Tasikmalaya Gelar Pengecekan Kendaraan Dinas Hadapi Ops Ketupat Lodaya 2023, Ini Hasilnya
Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Hujan Ringan Siang dan Sore
Asuransi Binagriya Upakara Bidik Pendapatan Premi Rp314 Miliar Tahun 2023
Hati-hati, Menelan Dahak Bisa Bikin Batal Puasa! Begini Penjelasan Buya Yahya
Tertelan Air Ketika Wudhu Bikin Batal Puasa? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
POPULER HARI INI: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan hingga Indonesia Dicoret dari Tuan Rumah Piala Dunia U20
INFO LOKER TASIK: J&T Express Membuka Lowongan Kerja Untuk Lulusan Minimal SMA, Cek Syarat dan Posisinya di Si
Khutbah Jumat Singkat Bahasa Sunda Edisi Ramadhan Berjudul Takwa Tujuan Puasa
Keren Pisan! Kota Banjar Raih Penghargaan dalam Ajang Festival Film Pendek Piala Gubernur Jawa Barat 2023
Tinggalkan Image Gangster, 200 Anggota XTC Pungut Sampah di Halaman Masjid Agung Tasikmalaya