AYOTASIK.COM - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang cukup berat. Sebab, seorang muslim yang berpuasa harus bisa menahan haus dan lapar dari sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dengan berpuasa Ramadhan tentu saja akan berpengaruh terhadap aktivitas seseorang, terutama yang membutuhkan tenaga cukup besar.
Namun di sisi lain, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim, sebab termasuk satu dari 5 rukun Islam.
Baca Juga: Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan para Ulama
Lantas bagaimana dengan para pekerja berat yang ang harus mencurahkan tenaga fisik semaksimal mungkin?
Mengingat mencari nafkah untuk keluarga juga wajib. Terlebih bila hasil nafkah tersebut demi menyambung hidup, memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apakah boleh para pekerja berat tidak berpuasa di bulan Ramadhan?
Menukil laman MUI, terkait hal ini, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry menjelaskan status hukum puasa bagi pekerja berat.
Baca Juga: Tertelan Air Ketika Wudhu Bikin Batal Puasa? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ
“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).
Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.
Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648).
Baca Juga: BI Tasikmalaya Siapkan Rp. 2,4 Triliun Layani Penukaran Uang Jelang Idulfitri
Artikel Terkait
5 Doa Buka Puasa Ramadhan Berdasarkan Riwayat Sahabat Rasulullah, Nomor 3 Paling Sering Dibaca
Asal Usul dan Arti Kata 'Ngabuburit', Tradisi Menunggu Waktu Buka Puasa, Ternyata Berasal dari Daerah Ini
Lupa Baca Niat Puasa, Apakah Puasa Batal atau Tidak? Inilah Penjelasan Buya Yahya
Gosok Gigi Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Benarkah Kentut Dalam Air Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Imbau Warga Pintar Memilih Jajanan Berbuka Puasa
Hati-hati, Menelan Dahak Bisa Bikin Batal Puasa! Begini Penjelasan Buya Yahya
Tertelan Air Ketika Wudhu Bikin Batal Puasa? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
10 Hadits Tentang Puasa Ramadhan dari Niat Hingga Pahala Bagi yang Menjalankannya
Bupati Ciamis Berikah Hibah Rp7,4 Miliar kepada Eks Kawedanan Banjarsari saat Tarling di Pamarican
4 Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Bandung yang Seru dan Gratis, Bisa Jalan-jalan Sambil Belanja
Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan para Ulama
Ceramah Singkat Tema Puasa dan Sabar, Cocok Sebagai Materi Kultum Ramadhan
Viral, Artis Inisial 'R' Diduga Terlibat Korupsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun, Apakah Raffi Ahmad?
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Dibuka 1 April 2023, Ini Link Pendaftarannya
Kapolres Tasikmalaya Cek Lokasi Pembangunan Pos Terpadu, Persiapan Ops Ketupat Lodaya 2023
Hujan Deras Sebabkan Akses Jalan Tiga Desa di Kecamatan Bojonggambir Sempat Tertutup Longsor
BI Tasikmalaya Siapkan Rp. 2,4 Triliun Layani Penukaran Uang Jelang Idulfitri
Terpopuler: Bansos PIP Tahap 1 Cair, Mensos Risma Potong Tumpeng di Bulan Puasa saat Resmikan Rusun
Kilang Pertamina Dumai Meledak dan Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya