Hore! Guru Honorer Madrasah Segera Terima Tunjangan Insentif 2023, Kemenag Siapkan Anggaran Rp324 Miliar

- Minggu, 2 April 2023 | 11:38 WIB
Guru honorer madrasah atau non pns segera dapat tunjangan insentif 2023 (Ist)
Guru honorer madrasah atau non pns segera dapat tunjangan insentif 2023 (Ist)

AYOTASIK.COM - Kabar gembira bagi guru honorer madrasah atau non PNS, Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan tunjangan insentif 2023.

Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk tunjangan insentif guru honorer madrasah dan Raudhatul Atfhal (RA).

Menurut data Kemenag, total ada 216.461 orang guru honorer madrasah di seluruh Indonesia yang akan menerima tunjangan insentif 2023.

Baca Juga: BOP RA 2023 Mulai Cair, Kemenag: Rp381 Miliar Sudah di Rekening Bank Penyalur

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," ujar pria yang akrab disapa Zain, dikutip Minggu, 2 April 2023.

Menurut Zain, selain beban kerja yang diemban guru di kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru honorer atau non PNS di wilayahnya.

Baca Juga: Bansos PIP 2023 Tahap 1 untuk Siswa Madrasah Mulai Cair, Kemenag: Total Anggaran Rp961 Miliar

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita menambahkan, dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini, pengajuan dapat dilakukan hingga 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif 2023.

Baca Juga: BI Tasikmalaya Siapkan Rp. 2,4 Triliun Layani Penukaran Uang Jelang Idulfitri

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bank BTN Raih Penghargaan Best Bank 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:21 WIB

PPIH Cek Kesiapan Maktab Layani Jemaah di Makkah

Minggu, 21 Mei 2023 | 17:02 WIB

PPIH Minta Juru Masak Jaga Cita Rasa Indonesia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:44 WIB

Layanan BTN Syariah Dinilai Memuaskan

Kamis, 18 Mei 2023 | 20:38 WIB
X