Inilah Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan dan Sholat yang tak Terhitung Jumlahnya Menurut Buya Yahya

- Rabu, 8 Februari 2023 | 22:24 WIB
Cara membayar hutang puasa ramadhan yang sudah tak terhitung jumlahnya (Tangkapan layar Youtube Al- Bahjah TV  )
Cara membayar hutang puasa ramadhan yang sudah tak terhitung jumlahnya (Tangkapan layar Youtube Al- Bahjah TV )

AYOTASIK.COM - Buat Anda yang berniat untuk taubat dan ingin membayar hutang puasa ramadhan yang sudah tak tehitung, simak artikel ini hingga selesai.

Karena kami akan membagikan amalan dari Buya Yahya untuk membayar hutang puasa dan sholat yang sudah tak terhitung jumlahnya.

Dilansir AyoTasik.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut beberapa cara yang harus dilakukan untuk membayar puasa ramadhan dan sholat yang sudah tak terhitung jumlahnya menurut Buya Yahya.

Baca Juga: Ada Signal Gibran Maju Pilgub DKI Jakarta, Prabowo Subianto: Saya Dukung!

Pertama, menyesali dan bertaubat dengan sungguh-sungguh atas puasa ramadhan dan sholat yang telah ditinggalkan secara sengaja tanpa ada udzur.

Kedua, memperbanyak Istighfar.

Ketiga, mengingat berapa tahun lamanya tidak melaksanakan puasa ramadhan dan sholat, setelah itu qhodo puasa dan sholat tersebut secara istiqomah

Baca Juga: Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi Universitas Siliwangi Tasikmalaya Mencuat, Diduga Libatkan Dosen

Jika sudah berniat seperti itu, ketika kamu meninggal dunia, insyaAllah akan mendapat ampunan dari Allah SWT karena telah berniat baik untuk membayar hutang sholat dan puasa.

Perlu diketahui bahwa untuk melaksanakan beberapa amalan diatas tidaklah mudah, karena memerlukan hati yang benar-benar ikhlas untuk menjalani semuanya.

Namun, Insyaallah selama kita berusaha dan tetap istiqomah kita berada dalam ampunan Allah SWT.

Baca Juga: Inilah Isi Rekomendasi Muktamar Internasional yang Dibacakan di Resepsi 1 Abad NU: Tolak Khilafah, Dukung PBB

Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Demikianlah infromasi mengenai cara membayar hutang puasa Ramadhan dan sholat yang sudah tidak terhitung.

Halaman:

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X