MANGUNREJA, AYOTASIK.COM -- Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis hexymer dan tembakau sintetis atau gorila yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dari kelima pelaku bahkan ada satu orang yang berprofesi sebagai penjual es kelapa muda di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Modus para pelaku memesan barang haram tersebut lewat jasa pengiriman online untuk mengelabui polisi.
Dalam memesan barang haram tersebut secara online, para pelaku ini menggunakan kartu seluler yang sudah teregistrasi atas nama orang lain.
Kelima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan tersebut adalah Eripandi alias Bucek asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal. Darinya, berhasil diamankan 98 butir hexymer dan uang hasil penjualan Rp200 ribu.
Dari Sandi Muhammad Ansor asal Kampung Kahuripan, Keluruhan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi diamankan 129 butir hexymer. Dari Jihad Hakiki alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, diamankan 5,56 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Kemudian, dari Izal Pahmi asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan 5,07 gram tembakau sintetis. Dan dari Dika Riswara asal Kampung Nangreu, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong, diamankan 1.000 butir hexymer dan 100 butir tramadol.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika jenis hexymer, dan tembakau sintetis juga tramadol. "Ribuan hexymer dan tembakau sintetis atau gorila. Kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Yng menarik, ada pelaku penjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba," terang Rimsyah, Senin, 20 September 2021.
Sasaran penjualannya, tambah Rimsyahtono, adalah remaja dan sebagian mereka yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil hexymer satu butir Rp10 ribu kepada pelanggannya.
Kasat narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku adalah hexymer dan ganja sintetis serta uang sisa penjualan oleh para pelaku.
Polisi mengamankan, 98 butir hexymer, uang hasil penjualan Rp200 ribu, 129 butir hexymer, 5,56 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir hexymer dan 100 butir tramadol.
Kelima pelaku, ungkap Dedih, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun," tambah Dedih.
Modus para pelaku, tambah Dedih, adalah pesan lewat jasa pengiriman online. Kemudian, pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan di wilayah Tasikmalaya. "Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari polisi," papar Dedih.