BUNGURSARI, AYOTASIK.COM -- Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ade Hermawan mengatakan, masa pandemi Covid-19 tidak membuat para penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota berhenti. Malah dalam sebulan terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi.
Ade Hermawan menuturkan, dari berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditanganinya, para tersangka masih menggunakan cara lama yakni dengan modus tempel di mana antara penjual dan pembeli tidak saling ketemu. Mereka hanya berkomunikasi melalui ponsel dan menentukan lokasi untuk menyimpan narkoba. “Modusnya masih sama, sistem tempel,” ujar Ade, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, peredaran dengan sistem tempel tersebut seperti yang dilakukan oleh salah seorang tersangka berinisial HP yang diamankan di Jalan Ir. H. Djuanda, dekat kantor bersama samsat Kota Tasikmalaya beberapa hari lalu. Tersangka HP yang berprofesi sebagai ojek online kepergok saat menempelkan narkoba jenis Sabu-Sabu dalam paket plastik bening.
“Gerak-gerik HP yang berprofesi sebagai ojek online mencuriga dan saat saat ditangkap ditemukan beberapa paket Sabu di badannya. Tersangka sempat mau kabur dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum kita amankan ke mako,” ucapnya.
“Kami juga turut mengamankan 8 paket Sabu dalam kemasan plastik bening seberat 4,7 gram, dan satu buah ponsel android sebagai barang bukti,” sambung Ade.
Ia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan 9 tersangka pengedar narkoba dan sediaan farmasi lainnya yang masing-masing berinisial SA, RSP, AC, AI, JZ, NWM, AR, CT, dan DA. Dari para tersangka pihanya turut mengamankan 4,93 gram Sabu-Sabu, 13,5 gram tembakau sintetis, 2.743 butir obat pil kuning Hexymer, 10 butir pil Tramadol, dan 350 butir pil Hexymer. “Para tersangka yang kami amankan dari berbagai profesi. Ada buruh, ojek online, mantan polisi, dan mahasiswa,” jelasnya.
Para pengedar narkoba jenis Sabu dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun, dan perkara sediaan farmasi dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.