Muslim di Kabupaten Tasik Tolak Keras Perpres Miras

- Selasa, 2 Maret 2021 | 11:55 WIB
ilustrasi -- Minuman keras (Pixabay)
ilustrasi -- Minuman keras (Pixabay)

SINGAPARNA, AYOTASIK.COM -- Munculnya Perpres Miras mendapatkan penolakan dari tokoh agama dan organisasi keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Bagaimana tidak? Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 itu berisikan tentang bidang usaha penanaman modal yang diantaranya mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol dengan memperbolehkan investasi minuman keras atau beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut) hingga Papua.

PCNU Kabupaten Tasikmalaya dengan menolak secara tegas legalisasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tertanggal 2 Februari lalu.

Penolakan PCNU Kabupaten Tasikmalaya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sikap Terhadap Legalisasi Investasi Minuman Keras dan atau Minuman Beralkohol Nomor : 342/PC-A.II/D.22/III/2021.

Ada 4 poin penolakan PCNU. Pertama, menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa.

Kedua, mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan.

Ketiga, mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan atau minuman beralkohol.

Keempat, menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap menjaga situasi dan kondusifitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar.

Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam mengatakan PCNU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jam'iyyah diniyah ijtima'iyyah menyatakan sikap menolak legalisasi investasi minuman keras atau minuman beralkohol di belahan nusantara manapun di Indonesia.

"Iya kita betul-betul menolak, bahkan dasarnya sudah sangat jelas selain diharamkan oleh agama, bisa-bisa hancur generasi muda atau anak bangsa ini walaupun dilegalkan di tempat-tempat atau daerah khusus," kata Atam, Selasa (2/3/2021).

Atam menambahkan, pernyataan sikap PCNU tentang penolakan terhadap legalisasi investasi minuman keras atau beralkohol sudah tertuang dalam empat poin yang dibuat. Pada dasarnya menolak karena efek yang ditimbulkan dari kebijakan pemerintah ini.

"Efeknya akan berkepanjangan terhadap moral dan mental kehidupan anak bangsa ke depan, dan kekurangmanfaatan yang ditimbulkan. Walaupun dilegalkan di daerah tertentu, tetapi kan kita tidak tahu peredaran minuman beralkohol ini kemana," ungkap Atam.

Kehidupan kebangsaan dan kenusantaraan di Indonesia, kata Atam, jangan dirusak dengan ketidakmanfaatan dan kemudaratan yang ditimbulkan oleh dampak dilegalkannya investasi minuman keras atau beralkohol ini secara bebas.

"Jadi bukan akan memperkokoh kehidupan kebangsaan di Nusantara ini, terutama dari segi sumber daya manusia, akan tetapi malah menghancurkan mental dan perilaku anak bangsa," papar Atam.

Atam menegaskan, pemerintah jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan efek kemudaratannya. Apalagi untuk peningkatan investasi ekonomi di negara ini, banyak bidang usaha lain yang bisa lebih dikembangkan dan banyak manfaatnya.

Halaman:

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Berawan

Selasa, 30 Mei 2023 | 03:00 WIB

Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Berawan

Senin, 29 Mei 2023 | 03:00 WIB
X