Satu Tahanan yang Kabur Merupakan Pengedar Narkoba

- Minggu, 4 April 2021 | 11:30 WIB
Panji Gumilar (28) pengedar narkoba dan Dimas Ari (38) pelaku penipuanan dan penggelapan. Ke 2nya kabur saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum (RSU) Type D Purbaratu Kota Tasikmalaya pada Jumat (2/4/2021). (Ayotasik.com/dok. Polres Tasikmalaya)
Panji Gumilar (28) pengedar narkoba dan Dimas Ari (38) pelaku penipuanan dan penggelapan. Ke 2nya kabur saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum (RSU) Type D Purbaratu Kota Tasikmalaya pada Jumat (2/4/2021). (Ayotasik.com/dok. Polres Tasikmalaya)

BUNGURSARI, AYOTASIK.COM -- Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum (RSU) Type D Purbaratu Kota Tasikmalaya, kabur pada Jumat (2/4/2021).

Keduanya kabur melalui jendela kamar rumah sakit yang berada di kamar sebelah tempat mereka diisolasi.

Informasi yang dihimpun Ayotasik.com, 2 tahanan yang kabur tersebut masing-masing bernama Panji Gumilar (28) warga Kampung Leuwimalang, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dan Dimas Ari (38) warga Jalan Dukuh Barat, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Panji Gumilar merupakan tahanan kejaksaan dengan kasus narkoba. Ia adalah salah satu pengedar obat-obatan terlarang berupa hexymer dan obat berlogo Y.

Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada periode Februari hingga Maret 2021 lalu. Polisi mendapati 110 butir obat hexymer dan 93 butir obat berlogo Y.

Polisi menjeratnya dengan pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Dimas Ari (38) merupakan tahanan kejaksaan dengan kasus penipuan. Ia memperdayai korban yang menjual ular di media sosial dan mengajak korban untuk transaksi di wilayah Terminal Indihiang.

Kemudian ia mengajak korban ke sebuah kontrakan yang dikaui sebagai rumahnya di wilayah Bungursari. Setelah itu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, tapi malah membawa kabur.

Dimas waktu itu ditangkap pada Januari 2021 dan kasusnya ditangani Polsek Indihiang. Setelah P21 atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, ia pun diserahkan pihak Polsek Indihiang ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.

Dimas Ari dijerat pasal 378 junto 372 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancamannya 4 tahun penjara. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan ke 2 tahanan yang kabur tersebut serta menyebar foto-foto mereka ke media sosial (medsos).

"Kamis masih mencari keberadaan 2 tahanan yang kabur. Mudah-mudahan bisa segera ketemu," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Septiawan Adi Prihartono, Minggu 4 April 2021.

Masyarakat diminta untuk menginformasikan ke petugas bila melihat keberadaan keduanya.

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Terkini

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Kamis, 30 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Rabu, 29 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Senin, 27 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Jumat, 24 Maret 2023 | 02:00 WIB
X