BUNGURSARI, AYOTASIK.COM -- Belasan ribu botol miras berbagai merek dan jenis nyaris saja masuk ke Kota Tasikmalaya. Pendistribusian minuman beralkohol tersebut menggunakan kendaraan 3 unit mobil boks dan satu unit mobil pikap. Belasan ribu miras yang diamankan salah satunya akan diedarkan di Kota Tasikmalaya. Dari 3 unit mobil boks tersebut ,ada juga yang akan diedarkan di daerah lain seperti Pangandaran.
Beruntung saja, mobil-mobil boks dan pikap yang membawa miras tersebut berhasil disekat petugas di Pos Pengamanan (Pospam) Penyekatan Lingkar Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, waktu pendistribusian miras dilakukan pada saat malam hingga dini hari. Modus pengiriman yang berhasil diungkap salah satunya yakni perbedaan antara manifes atau surat keterangan barang dengan yang dibawa. Kemudian modus pengirimannya juga di waktu malam atau dini hari.
Para distributor miras mengupayakan dengan menyiasati surat manifes barang bawaan seandainya nanti ada pemeriksaan oleh petugas atau aparat di jalanm. Mereka menunjukan matifes itu kepada petugas. Namun, yang dilakukan tidak hanya mengecek surat-surat dan percaya begitu saja dengan surat yang dilampirkan, tapi pihanya mengecek kesesuai antara manifest dengan faktanya.
“Ternyata kan isinya berbeda, di surat ditulis obat-obatan atau minuman mineral tetapi isisnya miras,” ujar Doni, Jumat, 7 Mei 2021.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan orang-orang yang diamankan, memang permintaan miras di Kota Tasikmalaya cukup banyak, makanya suplay pendistribusiannya cukup banyak juga. Disinggung apakah miras yang hendak masuk ke Kota Tasikmalaya tersebut merupakan stok untuk malam takbiran, Doni menjelaskan, bahwa belasan ribu botol miras itu bukan hanya untuk malam takbiran saja. Artinya, memang permintaan dan konsumsinya banyak sehingga tidak hanya difokuskan untuk malam takbiran saja.
“Saya tidak mengatakan itu untuk malam lebaran ya, itu tidak. Tapi permintaannya untuk miras cukup banyak di Kota Tasik,” ucapnya.
Ia menyebut, 3 sopir mobil boks yang diamankan pada hari pertama penyekatan di Lingkar Gentong, sudah disidangkan dengan pasal tindak pidana ringan sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kota Tasikmalaya tentang larangan minuman keras. “Sudah dijatuhi putusan untuk masing-masing sopir dengan denda Rp3 juta,” ungkapnya.
Doni menambahkan, kegiatan yang dilakukan untuk penertiban miras ini secara konsisten akan dilaksanakan karena miras banyak sekali madaratnya. Banyak kejahatan dan kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh miras. “Jadi, Polri dalam hal ini untuk menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melakukan tindakan-tindakan preventif seperti razia miras dan penegakan hukum dengan tegas,” jelas dia.