TAWANG, AYOTASIK.COM -- Sebanyak 183 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tasikmalaya mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) Idulfitri. Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan tersebut diserahkan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Tasikmalaya Davy Bartian, seusai pelaksanaan salat Id yang digelar di dalam lapas.
Davy mengatakan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada para warga binaan yang memang berperilaku baik selama dalam masa tahanan. "Ada 183 warga binaan yang kami berikan remisi di Hari Raya Idulfitri tahun ini," ujar Davy, Kamis, 13 Mei 2021.
Ia menuturkan, 100 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, 78 orang mendapat remisi 45 hari, dan 5 orang mendapat remisi 30 hari. Warga binaan yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus baik tindak pidana kriminal dan narkoba. "Pemberian remisi ini sebagai motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku lebih baik dan bisa mengikuti program-program pembinaan," ucapnya.
Davy menyebut, warga binaan yang belum mendapatkan remisi khusus ini diminta untuk bersabar karena memang belum memenuhi persyaratan. "Saat ini ada sekitar 350 warga binaan yang menghuni lapas klas IIB Tasikmalaya," ungkapnya.
Ia menambahkan, warga binaan yang berhak mendapatkan remisi di antaranya yang telah melewati masa tahanan lebih dari 6 bulan dan berperilaku baik. "Kami usulkan ke kemenkumham bagi warga binaan yang memang telah memenuhi persyaratan remisi," kata dia.