13 Tersangka Narkoba Diringkus, Sabu 13 Gram Disita

- Senin, 31 Mei 2021 | 18:33 WIB
Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan berbagai barang bukti mulai dari Sabu-sabu, tembakau gorila, pil haxymer, dan obat-obatan psikotropika lainnya. (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)
Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan berbagai barang bukti mulai dari Sabu-sabu, tembakau gorila, pil haxymer, dan obat-obatan psikotropika lainnya. (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)

MANGUNREJA, AYOTASIK.COM – Anggota Polisi dari Satres narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan berbagai barang bukti mulai dari Sabu-sabu, tembakau gorila, pil haxymer, dan obat-obatan psikotropika lainnya.

Para pelaku ini terdiri dari berbagai peran diantaranya pemakai, kurir hingga pengedar narkoba. Salah satu barang bukti yang cukup besar yakni 13,90 gram sabu-sabu senilai Rp 26 juta dari salah seorang pelaku DS (26) warga Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, sebanyak 13 pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotopika diamankan di sejumlah tempat wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mereka diringkus dari oprasi pemberantasan narkoba yang rutin dijalankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

"Rata-rata mereka mendapatkan barangnya dari Bandung dan Jakarta. Diedarkan dan dipakai di wilayah hukum Polres Tasikmalaya," papar Rimsyahtono, Senin 31 Mei 2021.

Untuk mengelabui anggota kepolisian, mereka bertransaksi dengan sistem putus. Hal inipun memang cukup sulit diungkap. Meski demikian, pihak kepolisian terus mencari dan mendalami hingga menemukan para pelaku.

“Mereka ini ada yang pemain baru ada juga yang pemain lama, mereka belinya dari luar wilayah Tasikmalaya, “ kata Rimsyahtono.

Rimsyahtono menambahkan, peredaran narkotika dan psikotropika di Kabupaten Tasikmalaya memang mulai menghawatirkan. Saat ini bahkan telah masuk ke pelosok desa dan kampung. Oleh sebab itu, masyarakat harus peka terhadap lingkungannya dan melaporkan segala hal yang mencurigakan.

“Para pelaku ini dijerat undang-undang RI tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun lebih,” ucap Rimsyahtono.

Salah seorang pelaku, RR (35) warga Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, mengaku menyesal menggunakan narkotika. Gara-gara memakai 1,3 gram tembakau sintetis gorila, ia terpaksa harus meringkuk disel tahanan.

"Saya kapok pak. Tidak mau lagi berurusan dengan barang gituan," ujar RR.

Editor: Dadi Haryadi

Tags

Terkini

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Kamis, 30 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Rabu, 29 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Senin, 27 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 02:00 WIB

Jadwal Salat dan Imsakiyah Tasikmalaya

Jumat, 24 Maret 2023 | 02:00 WIB
X