BUNGURSARI, AYOTASIK.COM - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak dari seorang penjual di sebuah rumah di Kampung Ciparay, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Menurut Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan, pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya transaksi miras kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan minuman memabukan tersebut memang ada, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mendapati ratusan liter miras jenis tuak dalam kemasan plastik sebanyak 13 kantong ukuran satu liter, 2 karung berisi 100 liter, dan 2 ember tuak.
"Kami terima laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran miras di wilayah Mangkubumi. Kami tindak lanjuti dan bisa mengamankan ratusan miras jenis tuak," ujar Jajang, Senin, 31 Mei 2021.
Menurutnya, miras jenis tuak tersebut diperoleh dari seorang penjual berinisial WN (36) di rumahnya. Saat digerebek pelaku sedang mengemas miras yang rencananya diedarkan di Kota Tasikmalaya.
"Semua barang bukti kami sita dan dibawa ke mako beserta penjualnya untuk proses selanjutnya," ucapnya.
Ia menuturkan, pemberantasan peredaran miras di Kota Tasikmalaya memang menjadi target dalam setiap kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran miras di Kota Tasikmalaya guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," kata dia.