Jokowi Legalkan Investasi Miras, Wakil Ketua MPR RI: Kita Bukan Bangsa Pemabuk

- Senin, 1 Maret 2021 | 10:32 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (dok MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (dok MPR RI)

JAKARTA, AYOTASIK.COM -- Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menjadi salah satu pihak yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu mengatur bahwa bidang usaha industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.     

"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar pria yang akrab disapa Gus Jazil itu, Minggu (28/2).

Menurutnya, miras lebih banyak kerusakannya atau madharatnya daripada manfaat. Selain itu, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang. 

"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," ujar Gus Jazil.

"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," lanjutnya.

Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.  

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 

 Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Terkini

Bank BTN Raih Penghargaan Best Bank 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:21 WIB

PPIH Cek Kesiapan Maktab Layani Jemaah di Makkah

Minggu, 21 Mei 2023 | 17:02 WIB

PPIH Minta Juru Masak Jaga Cita Rasa Indonesia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:44 WIB

Layanan BTN Syariah Dinilai Memuaskan

Kamis, 18 Mei 2023 | 20:38 WIB
X