CIHIDEUNG, AYOTASIK.COM -- Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Kota Tasikmalaya Aminudin Bustomi menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran berisi izin investasi minuman keras (miras) dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
"Alhamdulillah (presiden) sudah kembali ke jalan yang benar," ujar Aminudin saat dihubungi Ayotasik.com, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, langkah presiden tersebut sangat baik agar generasi bangsa ini tidak rusak oleh minuman beralkohol.
"Baguslah, berarti beliau mendengar masukan dan saran dari para kiai dan ulama," ucapnya.
Pencabutan izin itu sendiri disampaikan langsung Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (2/3/2021) siang.
Keputusan tersebut diambil setelah Jokowi mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain.
Di samping itu, pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.
Polemik pembukaan investasi miras dalam Perpres yang berisi soal aturan turunan beragam investasi termasuk minuman keras ditanggapi kontra berbagai kalangan.
Perpres tersebut mengatur bahwa bidang usaha industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.